Rabu, 26 Agustus 2015

SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA DEKAT


6 komentar:

  1. Bripda Arum Pratiwi Galingging
    Polres Empat Lawang

    Mohon izin Jenderal
    Saya sangat setuju dengan pernyataan diatas apabila kita ingin Allah swt selalu bersama kita maka yang harus kita lakukan adalah melakukan segala kewajiban dan perintahnya dan menjauhi segala larangannya dan begitu pula sebaliknya apabila kita lupa terhadapnya maka dunia ini akan terasa gelap karna tidak ada cahaya yang menerangi kita dan Allah akan menjauh dari kita
    Ingatlah dan yakinlah allah akan melihat segala perbuatan yang kita lakukan karena allah swt tidak pernah tidur.
    Terimakasih Jenderal wasalamualaikum wr wb

    BalasHapus
  2. Apakah Boleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjabat di LSM dan Organisasi...?
    Terkait hal tersebut bisa di lihat pada :
    Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang menyatakan:
    “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
    Jadi, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Mengenai yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian:
    “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
    Artinya, jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
    Selain itu secara tegas dan jelas dinyatakan pada PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 14 TAHUN 2011
    TENTANG
    KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    BAB III
    KEWAJIBAN DAN LARANGAN
    Terkait Etika Kelembagaan
    Pasal 7 poin b dan c, selanjutnya pasal 16 poin d.
    (1) Setiap Anggota Polri wajib:
    b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
    c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
    Paragraf 4
    Etika Kepribadian
    Pasal 16
    Tidak diperbolehkan/dilarang :
    d. menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.

    BalasHapus
  3. Apakah Boleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjabat di LSM dan Organisasi...?
    Terkait hal tersebut bisa di lihat pada :
    Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang menyatakan:
    “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
    Jadi, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Mengenai yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian:
    “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
    Artinya, jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
    Selain itu secara tegas dan jelas dinyatakan pada PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 14 TAHUN 2011
    TENTANG
    KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    BAB III
    KEWAJIBAN DAN LARANGAN
    Terkait Etika Kelembagaan
    Pasal 7 poin b dan c, selanjutnya pasal 16 poin d.
    (1) Setiap Anggota Polri wajib:
    b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
    c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
    Paragraf 4
    Etika Kepribadian
    Pasal 16
    Tidak diperbolehkan/dilarang :
    d. menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. komen apa sih mas? kok ga nyambung ma postingannya

      Hapus
  4. Allah tdk akan memberi cobaan diluar batas kemampuan hamba Nya

    BalasHapus